BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan
BAPEMDES
May 19, 2011
Posted by on PROFIL SKPD
Didalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah antara lain menegaskan bahwa “Pemberian Otonomi Luas kepada Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat”. Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, penyertaan peran serta, prakarsa dan Pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada Peningkatan kesejahteraaan rakyat.
Oleh karena itu kebijakan pemberdayaan masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang diletakkan di Daerah Kabupaten dan Kota.
Bertitik tolak pada hal tersebut di atas, bahwa salah satu upaya mempercepat kesejahteraan masyarakat adalah melalui Pemberdayaan Masyarakat dan dalam rangka itu berdasarkan Peraturan yang ada tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Enrekang.