BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA

Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan

STRUKTUR ORGANISASI

TUPOKSI

Berdasarkan Peraturan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Enrekang, dibentuk Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa sebagai salah satu lembaga teknis daerah.

Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

  1. Menyusun rencana strategis bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  2. Perumusan kebijakan tekhnis, penyusunan program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa
  3. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengembangan ketahanan masyarakat, sosial budaya masyarakat, pengembangan usaha ekonomi desa dan tehnologi tepat guna serta pembinaan pemerintahan desa;
  4. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  5. Melaksanakan kegiatan penatausahaan Badan Pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa;
  6. Pembinaan terhadap unit pelaksana tekhnis Badan dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Badan Pemberdayan Masyarakat dan Pemerintahan Desa terdiri dari :

1)    Kepala Badan

2)    Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang membawahi 3 (tiga) Sub Bagian, yaitu :

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Perencanaan;
  3. Sub Bagian Keuangan.

3)    Bidang Ketahanan Masyarakat terdiri dari :

  1. Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat;
  2. Sub Bidang Partisipasi Masyarakat.

4)    Bidang Pemerintahan Desa terdiri dari :

  1. Sub Bidang Tata Pemerintahan Desa;
  2. Sub Bidang Pendapatan dan Kekayaan Desa.

5)    Bidang Sosial Budaya Masyarakat, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat dan Evaluasi;
  2. Sub Bidang Penanggulangan Kemiskinan.

6)    Bidang Pemanfaatan SDA dan TTG, terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pemanfataan SDA dan Prasarana Desa;
  2. Sub Bidang Pengembangan TTG.

Leave a comment